Kalteng Today – Sampit, – Bulan Ramadan bukannya aksi kejahatan berkurang, pria beristri yakni IS (29) berbuat aksi tak senonoh dengan nekat menyetubuhi tetangganya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada Jum’at, (15/5) sekitar pukul 01.00 WIB Di area perkebunan Kelapa Sawit PT BUM 3 Afdeling 15 Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino Heriyanto membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku IS (29) sudah kita amankan. Untuk korbannya sendiri yakni ID (16),”jelasnya kepada Kaltengtoday, Selasa (19/5).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) unit sepeda motor, 1 ( satu ) buah parang, 1 ( satu ) lembar baju korban, 1 ( satu ) lembar celana korban dan 1 ( satu ) buah bra.
Kejadian tersebut berawal pada Kamis, (15/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban pergi meninggalkan baraknya seijin dari suaminya untuk pergi ke afdeling 3q PT BUM. Kemudian korban mendatangi rumah tersangka yang letaknya tidak jauh dari rumah korban untuk meminta tolong mengantarkan korban ke Afdeling 32. Paparnya.
Tambah Rino lagi, kemudian pada saat di rumah pelaku, korban sempat ditegur oleh istri pelaku bahwa besok pagi saja.
“Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB saat istri pelaku sudah tertidur, pelaku mengajak korban untuk berangkat ke Afdeling 32 dengan menggunakan sepeda motor miliknya. di tengah perjalanan pelaku menghentikan sepeda motornya, dan mengajak korban untuk berbuat hubungan intim,”ucapnya.
Akan tetapi korban menolak, kemudian korban di tarik tangannya kepinggir blok kelapa sawit dan mengajak korban untuk berbuat intim sembari mengacungkan parang dan berbicara KALAU KAMU TIDAK MAU PARANG YANG BERBICARA.
“Karena merasa ketakutan kemudian korban menuruti permintaan pelaku yakni disetubuhinya, kemudian setelah menyetubuhi korban sebanyak satu kali terlapor mengantarkan kembali korban ke Afdeling 32,”akuinya.
Baca Juga:Â Parah, ABG Ini Nekat Berbisnis Lem Fox Khusus Untuk Mabok
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Antang kalang. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni pasal 285 KUHP sub Pasal 298 KUHP,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post