Kalteng Today – Palangka Raya, – Akibat menggadaikan mobil rental yang disewanya, seorang pria berinisial SU (52) warga Kecamatan Pahandut yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diciduk oleh personel Polsek Arut Selatan jajaran Polres Kotawaringin Barat pada Senin (28/9/2020) malam.
Tidak tangung-tanggung, 2 unit mobil rental yang disewanya telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
Peristiwa penangkapan terhadap pelaku pun dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arut Selatan Wihelmus Helky dalam rilisnya kepada awak media pada Selasa (28/9) malam.
“Ya, kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil atas laporan dua korban yang merasa mobil miliknya dibawa kabur oleh pelaku dan tak kunjung dikembalikan” terangnya.
Adapun modus penggelapan mobil tersebut, Pelaku berpura-pura menyewa atau merental mobil pada bulan Agustus 2020 waktu lalu, namun mobil tersebut tidak dikembalikan, melainkan digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
“Saat ini kami juga sudah mengamankan penerima gadai berinisial TA (31),” kata Kapolsek Arut Selatan Wihelmus Helky.
Dari hasil pemeriksaan saat ini, pelaku mengakui bahwa mobil yang disewanya memang digadaikan dan uang hasil gadai mobil tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk keperluan sehari – hari.
Baca Juga: Pemprov Kalteng Berikan Ventilator Untuk RSUD di Kabupaten Barito Utara
Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh petugas yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu lembar STNK.
“Saat ini pelaku sudah kami mintai keterangan dan dalam tahap pengembangan” tandasnya. [Red]
Discussion about this post