Kalteng Today – Pulang Pisau, – Diduga melakukan tindak pidana pencurian, tiga pemuda, yakni Irpansyah (19) dan M Yamin (21) warga Jalan Kalimantan RT 07 RW 01 Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala, dan Irvan Rasyid (17) warga Desa Batu Raya RT 07 RW 02, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara di bekuk jajaran Reskrim Polres Pulang Pisau.
Tiga pemuda itu di bekuk Polisi diduga telah melakukan tindak pidana pencurian uang tunai Rp. 12,8 juta, handpone dan rokok rokok dan handpone milik Edy Mulyono (40) warga Jalan Suka Jadi III RT. 20 RW 04 Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
Penangkapan tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian itu dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Sabtu (23/1).
Jhon menjelaskan kronologis pencurian pada Jumat (22/1) sekira jam 02.30 Wib, pada saat korban terbangun dari tidur melihat laci etalase terbuka selanjutnya mengecek uang sebesar Rp. 12.800.000, telah hilang,
“Korban mengecek etalase rokok dan sebanyak 9 bungkus telah hilang. Kepada jam 05.00 wib baru diketahui, ternyata 1 buah handpone merk Samsung, juga telah hilang. Setelah di cek oleh korban, ternyata pengait pintu samping rumah nya telah rusak, ” kata Jhon Digul Manra
Dia juga menjelaskan, kronologis penangkapan Infansyah pada hari Sabtu (23/1) sekitar pukul 13.00 wib, di Kelurahan Kalawa.
Baca Juga:Â Polsek Mentaya Hulu Berikan Donasi Bagi Korban Banjir Di Kalsel
Dari keterangan Irfansyah, melakukan tindak pidana pencurian bersama Yamin.dan Irvan Rasyid.
Dari keterangan itu, kata Jhon, langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Yamin dan Irvan Rasyid sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Palangka Raya-Bahaur, Kelurahan Kalawa, beserta barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau. [BS-KT]
Discussion about this post