kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (34) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, di salah satu rumah yang berada di Jalan G. Obos XIV, Gang Sirih, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (27/12/2021) kemarin.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar, jadi terduga pelaku ini diamankan oleh warga sekitar karena ketahuan mencuri di salah satu rumah yang ada di Jalan G. Obos,” katanya, Selasa (28/12/2021).
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika korban berinisial M (37) tengah berada di rumah. Kemudian korban mendapati terduga pelaku tengah mengambil pelek serta ban mobil yang disimpan korban di garasi.
Kemudian, korban secara sontak berteriak meminta pertolongan terhadap tetangga sekitar dan terduga pelaku berhasil diamankan warga.
“Beruntung dalam peristiwa tersebut terduga pelaku tidak diamuk massa dan segera melaporkan ke Polresta Palangka Raya,” ucapnya.
Baca juga :Â Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel 14 Kilogram
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga :Â Pencurian Buah Sawit di Kotim Marak Akibat Imbas Harga Meroket
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan saat ini terduga pelaku telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan terkait motif dan apakah ada orang lain yang terlibat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post