kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga nekat mencuri sepeda motor, seorang pemuda berinisial MR (22) berhasil diringkus Jajaran Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut, diringkus oleh petugas Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut, Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng pada hari Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman T. A. Gultom mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (1/1/2022), pada saat korban pulang dari jalan-jalan di malam tahun baru, kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan baraknya di Jalan Bromo, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Namun pada saat korban ini terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban ini menyadari jika sepeda motornya telah hilang,” katanya, Selasa (4/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara membobol kunci sepeda motor dengan kunci T.
“Pelaku berhasil diringkus pada kawasan Jalan Rinjani Kota Palangka Raya, serta diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria Type FU 150 CC dengan Nopol KH 4260 TD,” ucapnya.
Baca juga : Rumah Kakek di Desa Penyang Jadi Korban Pencurian
Selain satu unit sepeda motor yang diduga milik korban berinisial F (23), petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, yakni dua buah plat motor, satu buah helm dan sejumlah kunci T, L dan lain sebagainya.
Baca juga : Cegah Aksi Pencurian Buah Sawit, Polsek Sungai Sampit Lakukan Ini
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post