kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga mencuri satu uni handphone di sebuah konter ponsel, di Jalan Tjilik Riwut kilometer 29, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, seorang pemuda berinisial GI, diringkus polisi.
Pemuda berusia 20 tahun tersebut, berhasil diamankan tim gabungan Macan Kalteng, pada Jum’at, 9 Juni 2023 kemarin.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang telah menjadi korban dari aksi yang dijalankan pelaku tersebut,” kata Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwa Kushadinoto, Senin, 12 Juni 2023.
Baca Juga : Maraknya Aksi Pencurian dan Bangunan Liar. Di Kabupaten Katingan
Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku datang ke toko ponsel tersebut dan meminta kepada karyawan ponsel untuk menunjukkan handphone yang diinginkan dan pelaku seolah-olah ingin membeli handphone.
Setelah korban menunjukkan handphone kepada pelaku, korban melayani pelanggan lain yang ingin membeli pulsa. Namun kelengahan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur handphone tersebut.
“Setelah handphone diletakan di atas etalase, tiba-tiba pelaku langsung mengambil ponsel tersebut, kemudian langsung berlari menuju ke sepeda motor miliknya dan kabur menuju ke arah Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca Juga : Residivis Narkotika Dibekuk Kepolisian Akibat Curi Kerbau Warga
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut Mapolsek Bukit Batu.
“Untuk pelaku dan barang bukti kini telah berhasil kami amankan guna selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut lagi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post