kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga mencuri satu uni sepeda motor, seorang residivis berinisial DN (30) diringkus jajaran Polsek Rakumpit.
Terduga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rakumpit bersama Resmob Polresta Palangka Raya, Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah, di Jalan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan, Senin (21/6/2022).
Baca Juga : Â Bawa Sabu 37 Gram, Residivis Kembali Ditangkap
Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto mengatakan aksi pencurian bermula ketika korban berinisial AT (59) tengah membersihkan lahan miliknya di Jalan Tumbang Talaken kilometer 70, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit pada Jumat (15/6/2022) lalu.
Pada saat tengah membersihkan lahan, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motornya tak jauh dari lahannya.
Usai membersihkan lahan korban lantas bermaksud pulang. Namun naas, korban telah menemukan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Setelah kita menerima laporan dari korban, penyelidikan segera dilakukan. Pelaku berhasil kita tangkap bersama Polres Katingan,” katanya, Rabu (21/6/2022).
Baca Juga : Â Curi Celengan dan Sepeda Motor Majikan, Residivis Kembali Diamankan Polisi
Lebih lanjut dikatakan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku telah dibawa dan diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya.
“Barang bukti curanmor berupa motor Honda Revo sudah kita amankan. Motifnya ekonomi,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post