kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat mencuri kotak amal di Masjid Al-Muhajiri, Jalan Rajawali km 1,5, Kota Palangka Raya, seorang pria berinisial ZA (39) diringkus jajaran Polresta Palangka Raya, Minggu (17/4/2022).
Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Agus Setiyawan mengatakan, kejadian bermula pada saat saksi berinisial MN (19) yang pada saat kejadian sedang berada di halaman masjid, yang kemudian melihat terduga pelaku ZA sedang berada di masjid tersebut.
“Kurang lebih sekitar pukul 23.00 WIB, saksi melihat terduga pelaku di dalam masjid tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, yang kemudian dirinya pun memutuskan untuk mengintip dari kaca luar masjid dan melihat terduga pelaku sedang mencongkel kotak amal masjid,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga : Waspadai Aksi Pencurian Di Lingkungan Masyarakat
Mendapati kejadian tersebut, Saksi kemudian segera melaporkannya kepada Imam Masjid Al-Muhajiri, yakni ER (33) dan kemudian ZA pun segera diamankan oleh saksi dan pelapor dengan dibantu oleh warga setempat.
“Kami akan mengamankan pelaku ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, saya atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari warga sekitar,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :Pelaku Pencurian Pompa PDAM Berhasil Diamankan
“Kita periksa dahulu apakah ini yang pertama kali dirinya melakukan pencurian atau sudah berulang kali. Akan kita lakukan pendalaman,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post