kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial HE, berhasil diamankan warga usai kedapatan mencuri kabel di sebuah rumah kosong, di Jalan Manunggal II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin 10 April 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku yang diketahui berjalan kaki dari kediamannya, mengintai sejumlah rumah yang dalam keadaan kosong.
“Jadi pelaku ini mengetuk pintu rumah untuk memastikan jika rumah tersebut benar-benar kosong,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu 12 April 2023.
Baca Juga : 4 Sindikat Pencurian Mobil Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Setelah memastikan jika rumah targetnya dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke rumah melalui bagian samping rumah dan membuka pintu yang terbuat dari seng dengan menariknya hingga terbuka dan kemudian langsung masuk ke dalamnya melalui celah tripleks.
Saat berada di dalam rumah tersebut, pelaku pun segera memastikan kondisi listrik apakah menyala atau tidak, serta setelahnya melanjutkan untuk naik ke atas plafon untuk mencuri kabel-kabel listrik yang ada di sana.
“Dengan menggunakan sejumlah peralatan seperti palu, tang, obeng dan karung yang telah dibawanya, pelaku pun mulai memotong-motong kabel listrik dari plafon serta mencabut saklar rumah dan memasukkannya ke dalam tas ranselnya untuk dibawa pergi,” ucapnya.
Baca Juga : Tersangka Kasus Pencurian di Rumah Sakit Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri
Namun naas, pada saat hendak meninggalkan lokasi kejadian, warga yang sebelumnya telah mencurigai aksi pelaku, langsung mengejar dan mengamankan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post