kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (48) yang diduga mencuri satu unit handphone milik ET (41).
Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, kejadian bermula pada Senin (31/1/2022) lalu, terduga pelaku datang ke warung korban.
Namun pada saat yang bersamaan, terduga pelaku melihat adanya handphone korban yang diletakkan di dalam etalase warung korban.
“Ketika korban lengah, terduga pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan membawa kabur,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
“Tidak sampai 1X24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mapolresta Palangka Raya,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A54.
Baca juga :Â Pelaku Pencurian Spesialis Handphone Berhasil Diringkus
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk memastikan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Baca juga :Â Rumah Kakek di Desa Penyang Jadi Korban Pencurian
“Tengah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui motif serta apakah ada keterlibatan orang lain dalam aksinya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post