kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota Polsek Katingan Tengah mengamankan terduga pelaku bandar judi dadu gurak berinisial W (46). Warga Desa Samba Danum itu diciduk polisi saat melakukan praktik perjudian di sekitar rumah warga yang sedang berduka di Gang Salawah Jalan Minun Dehen Desa Samba Danum.
Kapolres Katingan Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Affandi Batubara, menyampaikan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (18/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set peralatan dadu gurak yaitu tiga buah dadu warna merah putih, satu piring kecil warna Putih, satu mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam, satu buah handuk, satu lembar lapak karpet warna hijau serta bulatan kecil warna merah putih, serta uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp 221 ribu.
Baca Juga : Hindari Razia Aparat, Judi Dadu Gurak Temanggung Tilung Kini Beroperasi Dini Hari
“Saat personel melaksanakan patroli di wilayah hukum Katingan Tengah, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian jenis dadu gurak di sekitar rumah warga yang berduka,” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).
Atas laporan itu, polisi langsung menuju ke TKP, dan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar dadu gurak beserta barang buktinya kemudian digiring ke Mapolsek setempat.
Baca Juga : Canggih! Ternyata Bandar Judi Dadu Gurak ini Ada Assistennya
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post