Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang bocah yang masih di bawah umur, nekat mencuri baju di Matahari Departemen Store, di Mega Town Square, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
Aksi pria yang masih berusia 15 tahun tersebut, digagalkan oleh karyawan yang tengah berjaga di lokasi.
Baca juga : Jajaran Polda Kalteng Amankan 1,98 Kilogram Sabu dan 423 Butir Ekstasi
Kemudian pelaku diamankan di kantor Matahari Departemen Store, untuk diminta keterangan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng, Aipda Toha, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Jadi yang bersangkutan ini (pelaku, red) mengambil baju sebanyak tiga lembar di Matahari Departemen Store,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, dikarenakan pelaku masih di bawah umur. Pihaknya mengutamakan mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut.
Baca juga : Beraksi Sambil Mabuk, Agus Curi 8 Sepeda Motor di Kapuas dan Palangka Raya
Dari hasil mediasi tersebut, pihaknya sepakat untuk menghubungi orang tua pelaku untuk dilakukan pembinaan.
“Hasil mediasi, pelaku diminati membuat surat perjanjian kesepakatan dan baju yang pertama kali diambil oleh anak tersebut akan diganti dengan harga normal biasa dengan cara dicicil orang tuanya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post