kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Seorang pria bernama DP (26) karyawan PT TPA, di depan Counter HP, Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Selasa (15/3) lalu.
Lantas, Dede nekad gelapkan motor Yamaha N MX plat KH 2577 HK, akhirnya ia diciduk Polisi dari Polsek Manuhing di Kos di Kota Palangka Raya, pada Minggu (20/3) kemarin.
Sementara itu, untuk data dari pemilik motor Yamaha NMX plat KH 2577 HK warna abu-abu, yakni milik JK (36) warga Jalan Tjilik Riwut No 26, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Awal kejadian dituturkan Polisi, saat itu sepepu Korban yakni NM minjam motor tersebut langsung dengan pemilik Jakariah, yang kala itu untuk mengambil uang di Bank BRI bersama pelaku dan berhenti di depan Counter HP.
Ketika sampai, dia meminjamkan motor yang alasannya untuk berangkat ke Bank BRI. Setelah lama menunggu sekitar dua jam pelaku tidak datang.
Sudah sekian hari lamanya, tidak ada niat serta kabar Dede pun belum mengebalikan motor yang dipinjamkannya. Sehingga, pemilik motor melaporkan ke Polsek Manuhing.
Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi mewakili Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersangka dan barang bukti kita amankan di tempat Kosnya yang berada di Jalan Seth Aji Palangka Raya,” ucap Iptu Suwardi dikomfirmasi, Selasa (22/3).
Baca juga :Â Bersiap, Polisi Segera Berlakukan Tilang Elektronik Di Palangka Raya
Sebelumnya, tindakan yang diambil, yakni menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi-saksi, dan mengamankan pelaku dan barang bukti.
Baca juga :Â Gelapkan Uang Perusahaan Rp 350 Juta, Seorang Karyawan Diringkus Polisi
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp. 42 juta,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post