Sertifikasi RSPO dan Batas Wilayah Operasi
PT BAP diketahui telah memperoleh sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), salah satu standar keberlanjutan yang menjadi syarat penting bagi pemasaran produk sawit ke pasar internasional.
Namun penelusuran terhadap dokumen sertifikasi menunjukkan bahwa cakupan sertifikasi hanya meliputi areal inti seluas 20.152 hektare yang sesuai dengan wilayah HGU perusahaan.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Area operasional lain yang berada di luar cakupan tersebut tidak tercantum dalam ruang lingkup sertifikasi.
Dokumen pengembangan kebun yang pernah diajukan perusahaan pada 2013 bahkan mencatat bahwa sebagian lahan masih dalam proses pengurusan HGU karena berkaitan dengan status kawasan hutan.
Hingga kini, sebagian areal yang pernah disebut dalam dokumen tersebut masih belum terlihat memiliki status hak yang terdaftar pada sistem pertanahan digital nasional.
Potensi Implikasi Hukum
Di luar sengketa perdata, muncul pula perdebatan mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana perkebunan apabila suatu areal terbukti dikelola tanpa dasar hak atas tanah yang sah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang penggunaan atau penguasaan lahan secara tidak sah dan memuat ancaman pidana berupa penjara maupun denda.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengecualikan masyarakat hukum adat dari penerapan pasal tertentu dalam undang-undang tersebut. Karena itu, sebagian kalangan menilai instrumen hukum tersebut semestinya juga dapat diterapkan terhadap korporasi apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Konflik yang Belum Berakhir
Selama hampir tiga dekade, konflik Sebabi telah melewati berbagai tahapan, mulai dari kesaksian pejabat pemerintah, rekomendasi lembaga legislatif, hingga proses hukum di berbagai tingkat.














Discussion about this post