Jejak Korporasi Hingga Pasar Global
Penelusuran terhadap struktur perusahaan menunjukkan bahwa PT BAP merupakan bagian dari jaringan bisnis sawit berskala internasional.
Laporan tahunan Golden Agri-Resources (GAR) tahun 2025 mencatat bahwa perusahaan tersebut memiliki kepemilikan penuh atas PT BAP. Di bawah kelompok usaha yang sama, PT BAP juga terhubung dengan PT SMART Tbk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dalam laporan keuangan PT SMART Tbk tahun 2025 tercatat adanya transaksi usaha dengan PT BAP bernilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari perdagangan produk sawit dan jasa pengelolaan perkebunan.
Besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi perusahaan tetap berjalan normal, sementara konflik agraria di tingkat lokal masih belum menemukan titik temu.
Masuk Skema Penyelesaian Kawasan Hutan
Baca Juga : Seribu SKT, Rp40 Miliar, dan Jejak Panjang Sengketa Sebabi
PT BAP juga tercatat dalam daftar perusahaan yang mengikuti mekanisme penyelesaian keterlanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan sebagaimana diatur melalui Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.
Data yang dihimpun Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan terdapat ratusan perusahaan sawit yang masuk skema tersebut, dengan Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah entitas terbanyak.
Melalui mekanisme itu, perusahaan yang telah lebih dahulu beroperasi di kawasan hutan diberi ruang untuk menyelesaikan persoalan administratif melalui pembayaran denda dan pemenuhan persyaratan tertentu.
Namun, jalur penyelesaian tersebut hanya berkaitan dengan aspek kehutanan dan tidak secara otomatis menyelesaikan sengketa keperdataan antara perusahaan dengan masyarakat.
Temuan Tata Ruang dan Status HGU
Penelusuran terhadap portal Bhumi milik Kementerian ATR/BPN memunculkan sejumlah temuan yang menjadi perhatian.
Salah satunya berkaitan dengan lahan seluas 50,38 hektare yang menjadi objek perkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Berdasarkan dokumen yang diajukan perusahaan sendiri, sebagian besar lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya Desa Sebabi dan Desa Biru Maju.
Sementara itu, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 17 yang dimiliki PT BAP tercatat berada di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, dengan luas sekitar 20.152 hektare.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan karena sebagian besar lahan yang disengketakan berada di luar wilayah yang tercantum dalam sertifikat HGU tersebut.
Temuan lain menunjukkan adanya hamparan perkebunan yang secara visual diidentifikasi sebagai kawasan operasional PT BAP di sebelah selatan areal HGU. Namun ketika lokasi tersebut diperiksa melalui sistem digital pertanahan nasional, tidak ditemukan data bidang tanah maupun jenis hak yang terdaftar.
Sejumlah warga yang mengenal kawasan tersebut menyatakan bahwa area itu telah lama dikelola perusahaan dan mulai beroperasi sejak awal tahun 2000-an.














Discussion about this post