Kaltengtoday.com, Sampit – Konflik agraria yang telah berlangsung hampir tiga dekade di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali menjadi sorotan setelah aktivitas peremajaan kebun kelapa sawit milik PT Binasawit Abadipratama (BAP) terus berlangsung di tengah tuntutan masyarakat yang belum terselesaikan.
Bagi Yastok, tokoh adat yang kini menjabat Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Sejak lahir pada 1965, ia menyaksikan langsung perubahan kawasan yang dahulu merupakan wilayah kehidupan masyarakat adat hingga menjadi areal perkebunan skala besar.
Menurut Yastok, saat perusahaan mulai masuk ke wilayah tersebut, masyarakat tidak pernah dilibatkan melalui pendataan maupun sosialisasi sebagaimana lazim dilakukan perusahaan-perusahaan terdahulu.
Ia membandingkan situasi tersebut dengan perusahaan kehutanan yang pernah beroperasi di kawasan itu pada era 1970-an. Meski teknologi dan skala usaha saat itu jauh lebih terbatas, perusahaan tetap berupaya menghormati mekanisme adat dan berkomunikasi dengan warga.
Replanting di Tengah Tuntutan Lama
Ketegangan kembali meningkat setelah perusahaan melakukan pembongkaran tanaman sawit tua untuk memasuki siklus tanam berikutnya.
Sebelumnya, manajemen PT BAP menyampaikan bahwa perusahaan menjalankan program replanting dengan metode rorak guna meningkatkan produktivitas kebun. Targetnya adalah menaikkan hasil panen dari kisaran 10 ton menjadi 15–20 ton per hektare.
Di lapangan, warga menemukan sebagian besar tanaman tua telah ditebang. Namun mereka menilai ada kejanggalan karena deretan sawit lama masih dipertahankan di sepanjang sisi Jalan Trans Kalimantan sekitar Kilometer 89.
Sejumlah warga menduga langkah tersebut dilakukan agar kondisi lahan dari jalan utama terlihat tetap tertutup vegetasi. Di beberapa titik, area tepi jalan juga ditanami pisang dan tanaman lainnya.
Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, mempertanyakan alasan perusahaan melakukan replanting saat ini. Berdasarkan informasi yang ia peroleh sebelumnya, peremajaan kebun semestinya baru dilakukan beberapa tahun mendatang.
Menurutnya, sebelum memasuki fase tanam baru, perusahaan seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan berbagai kewajiban lama, termasuk persoalan ganti rugi lahan dan realisasi kebun plasma yang hingga kini masih dipersoalkan masyarakat.
Kepala Desa Sebabi, Dematius, menegaskan bahwa masalah tersebut tidak hanya menyangkut warga Sebabi. Sejumlah desa lain juga memiliki tuntutan serupa yang belum mendapatkan penyelesaian.














Discussion about this post