Kaltengtoday.com – Palangka Raya – Sebanyak 12 mobil dilakukan penindakan pengempesan ban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, akibat telah parkir di ruas jalan yang bertanda rambu dilarang parkir, yakni di Jalan Kinibalu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, adanya penindakan tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh terkait pemilik mobil yang parkir tidak pada tempatnya.
“Karena kan mereka yang parkir sembarangan itu sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” katanya, pada saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (21/12/2021).
Dijelaskannya, larangan parkir telah diatur dalam UUD Nomor 22 Tahun 2009. Untuk itu harusnya masyarakat dapat mengerti terkait aturan larangan parkir.
Bahkan dengan adanya dua rambu-rambu jalan di kawasan tersebut, dinilai dapat memperkuat jika di ruas jalan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lahan parkir.
“Di sana kan ada marka zig-zag serta ada rambu-rambu dilarang parkir. Seharusnya masyarakat tahu arti dari rambu-rambu tersebut,” tegasnya.
Untuk itu dirinya menyarankan masyarakat, agar dapat memanfaatkan ojek online (ojol) atau keluarga untuk mengantarkan jika ingin berkunjung ke Palma.
Baca Juga : Rentan Terpapar, Dishub Palangka Raya Minta Pegawainya Divaksin Booster
Jangan sampai, kendaraan yang parkir sembarangan justru membahayakan nyawa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Palangka Raya Terima Piagam Indeks Kepuasan Masyarakat Terkait Layanan Si Lancip Dishub
“Kan di Kota Palangka Raya ini ada ojol, manfaatkan lah ojol-ojol ini. Atau kalau tidak ya minta keluarga untuk mengantarkan ke sana. Jangan sampai mobil-mobil ini diparkir sembarangan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post