Kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas telah melantik sejumlah pejabat eselon III di jajaran pemerintahan. Ia mengatakan, promosi, rotasi dan mutasi merupakan sebuah dinamika perkembangan organisasi, yaitu suatu proses yang harus dilaksanakan terus menerus. Promosi, rotasi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi, sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas organisasi dan mendorong kinerja pelayanan publik dan juga pembangunan daerah.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dilaksanakan merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi dan juga bagi setiap pegawai negeri sipil.Pelantikan ini diharapkan dapat menjadi satu pemicu dalam peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, menggerakkan roda pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama, ” Katanya, Minggu (10/9/2023).
Baca Juga :Â Gunakan Baju Dinas dan Berjoget-joget, Polisi Ini Terancam Dimutasi Hingga Penundaan Pangkat
Menurutnya, sebagai amanah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan baik dengan mengajak para pejabat yang baru dilantik, agar segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan jabatan dan lingkungan yang baru, senantiasa bertanggungjawab dan memegang teguh, integritas, bangun dan laksanakan program kerja untuk mewujudkan Katingan bermartabat, Katingan berbudaya, maju, religius, terintegrasi, berkesinambungan dan Terbuka,
” Mari menjaga nama baik pribadi dan organisasi dengan tidak melakukan perbuatan penyimpangan yang terkait dengan norma, etika dan hukum. Alasannya, karena jabatan yang diberikan kepada Bapak dan Ibu sekalian merupakan amanah dan wujud pengabdian kepada masyarakat. akan menjadi pelantikan,” Jelasnya.
Ia menyebutkan, pelantikan ini merupakan yang terakhir dalam periode pemerintahan. Apalagi, mengingat dilantik sebagai Bupati dan periode 2018 hingga 2023 pada 24
September 2018 dan akan mengakhiri jabatan pada 24 September 2023.
Selain itu, nantinya akan menghadapi pesta demokrasi pada pemilihan legislatif dan eksekutif. Mendekati tahun pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang, netralitas ASN menjadi hal yang disoroti publik. Netralitas ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Baca Juga :Â Kasi Pidsus dan Intelijen Kejari Pulpis Dimutasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengatur agar ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Maka dari itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Katingan agar tetap professional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada, tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai ASN dan sebagai Pelayan masyarakat. [Red]














Discussion about this post