Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Hari terakhir Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Kecamatan Teweh Tengah, Senin (4/3/2024).
Musrenbang RKPD tersebut dibuka Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor. Dihadiri Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, Kepala Perangkat Daerah, Camat Teweh Tengah, Lurah Lanjas dan Melayu, kepala desa se-Teweh Tengah dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Eveready Noor mengatakan penyelenggaraan Musrenbang merupakan perwujudan pelaksanaan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Baca Juga : Musrenbang Kecamatan Mantangai Infrastruktur 83 Usulan dari 38 Desa
Juga Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah yang bertujuan untuk menyusun dan merencanakan pembangunan di daerah.
“Dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang dimulai secara berjenjang dari desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai pada tingkat nasional,” kata Eveready Noor
Penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Barito Utara sudah berpedoman pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Baca Juga : Musrenbang Kecamatan Selat Ada 93 Usulan Didominasi Infrastruktur
Dimana menurut Eveready Noor seluruh proses perencanaan pembangunan harus menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri sehingga semua aspirasi atau usulan prioritas yang disampaikan pada acara Musrenbang ini harus di input pada aplikasi SIPD.
“Yang nantinya akan melalui beberapa tahapan perencanaan pada aplikasi SIPD dan menjadi bahan masukan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rancangan rencana kerja tahun 2025 yang menjadi bahan dasar RKPD tahun 2025 hingga penyusunan APBD Barito Utara tahun anggaran 2025 mendatang,” ucapnya.
Baca Juga : Akomodir Aspirasi Warga, Kelurahan Pulang Pisau Gelar Musrenbang
Ia menjelaskan, seiring dengan dinamika pembangunan dewasa ini, maka dokumen RKPD yang disusun nantinya, tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan aktual pembangunan, mengakomodir berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Artinya, seluruh daftar usulan pembangunan desa dan kelurahan yang telah di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), akan kita bahas kembali sesuai skala prioritas dalam mendukung visi dan misi daerah,” tambahnya. [Red]
Discussion about this post