Kaltengtoday.com, Kasongan – BPOM Palangka Raya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan telah mengamankan sejumlah jenis obat dan jamu kuat yang tidak berizin. Peredaran obat ini di musnahkan di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto menegaskan, pencegahan kepada obat-obatan dan jamu tanpa memiliki izin dari balai POM sudah dilakukan. Bahkan, saat ini sudah dilakukan pemusnahan secara total di lingkungan Katingan.
Baca Juga :Â Â BBPOM di Palangka Raya Intensifikasi Penanganan Penyebaran Roti Okko
” Dampaknya sangat berbahaya. Terutama dari segi aspek kesehatan bagi warga yang mengkonsumsinya, ” Katanya, Kamis (29/8/2024).
Sementara itu, Ketua Tim Inspeksi BPOM, Mei Indarti mengatakan produk yang dimusnahkan ini adalah produk yang merupakan jamu dari bahan yang berasal dari alam dan sebagiannya lagi mengandung bahan kimia. Sejumlah jenis obat ini sudah tidak memiliki izin beredar.
” Kami melakukan pemusnahan ini secara serentak seluruh Indonesia dalam dua pekan terakhir. Sehingga, hasilnya kami bersama tim gabungan mengamankannya dari sejumlah pedagang yang ada di Kereng Pangi desa Hampalit, ” Jelasnya.
Baca Juga :Â Â BPOM Kalteng Intensifikasi Pengawasan Pangan di bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Ia menyebutkan, kepada pedagang sudah diberikan edukasi dan pembinaan agar tidak memperjual belikan jenis obat-obatan dan jamu yang tidak memiliki perizinan. Sehingga, dari razia ini diamankan sekitar 150 jenis produk yang berhasil dibawa.
” Kita ingatkan para pelaku usaha untuk tidak menjualkannya kepada masyarakat. Selain membahayakan masyarakat, juga akan berdampak kepada kesehatan juga berpengaruh terhadap aspek sosial masyarakat, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post