Kalteng Today – Sampit, – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi telah merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Informasi yang dihimpun terkait dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas melainkan akan diganti dengan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
“Sudah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik, tetapi masih dalam uji coba,” kata kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting, Kamis (4/2/2021) di Sampit.
Baca Juga :Â BPN Gumas serahkan 947 sertifikat tanah program PTSL ASN
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Se Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). (Sumber: SETPRES/AGUS SUPARTO)
“Saat ini masih belum release resmi dari kementerian, juga belum ada penarikan untuk sertifikat yang lama, sedangkan Sertifikat elektronik masih uji coba pada beberapa wilayah tertentu saja dan hanya terbatas kepada instansi pemerintah dulu,” jelas Jhonsen Ginting. [Red]
Discussion about this post