Kalteng Today – Puruk Cahu, – Sebagai salah satu antisipasi terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura) yang diakibatkan adanya pelonggaran mudik jelang lebaran maupun pasca lebaran.
Satgas penanganan Covid-19 Mura telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagai landasan pengendalian penyebaran Covid-19 semakin meningkat.
Guna memastikan ketatnya aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah secara nasional hingga daerah melalui Satgas penanganan Covid-19 Mura telah mendirikan 2 buah posko penyekatan yang berada di KM 68 Muara Teweh – Puruk Cahu dan Simpang Pusing Permata Intan.
Sekretaris daerah (Sekda) Mura, Drs Hermon bersama Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana bersama seluruh instansi terkait meninjau langsung kesiapan dari seluruh posko dalam menjalankan fungsinya yang akan efektif sejak hari ini.
“Sejak hari ini hingga pada 17 Mei 2021 nanti aturan larangan mudik ini ketat dilakukan baik kepada kendaraan pribadi masyarakat maupun kendaraan angkutan umum yang telah ditetapkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas yang berjaga di Posko Penyekatan,” terangnya, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga : Pemkab Mura Rakor Penanganan Jalan
Adapun aturan yang diberlakukan terhadap kendaraan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Mura akan dilakukan pemeriksaan identitas, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 °C, menunjukan keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 3X24, anak- anak dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan test antigen. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik.
Sedangkan yang nantinya diperbolehkan melewati posko penyekatan tersebut kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak atau non mudik seperti bekerja, perjalanan dinas, karyawan perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19.
“Kita harapkan masyarakat jangan lengah serta memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah terhadap larangan mudik ini, semua ini semata-mata demi kebaikan bersama karna keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post