Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Syauqie mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, yang berencana menutup ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bagi kendaraan angkutan tambang, kayu, dan CPO dengan kapasitas di atas 8 ton.
Politisi PAN Kalteng ini mengungkapkan, kendaraan perusahaan tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum karena dapat merusak infrastruktur yang seharusnya digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Coffee Morning dan Silaturahmi dengan Muhammad Syauqie
“Kami mendukung apa yang sudah dilakukan Gubernur Kalteng Pak H. Sugianto Sabran terhadap jalan Kuala Kurun,” katanya kepada awak media, Senin (3/2/2025).
Maka dari itu, ia mendorong adanya aturan khusus untuk mengatur kendaraan berat agar tidak menggunakan jalan umum dan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan, sopir, dan muatan yang melintas di ruas jalan tersebut.
“Perlu dilakukan pengawasan terhadap kondisi kendaraan, sopir, muatan, serta pengaturan waktu melintas bagi angkutan barang, CPO, kayu log, hingga batu bara,” tegasnya.
Pengawasan terhadap beban muatan menurutnya sangat penting untuk memastikan kendaraan tidak kelebihan beban atau overload dan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan dan kesehatan sopir juga harus dilakukan secara berkala.
“Kendaraan ODOL (Over Dimension Overload) ini dapat menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, kemacetan lalu lintas, serta meningkatkan risiko kecelakaan,” ungkapnya.
Baca Juga : Muhammad Syauqie Ucapkan Selamat HUT TNI ke-79
Lebih lanjut, ia turut mengusulkan pengaturan jam operasional bagi truk angkutan berat yang melintasi jalan Bukit Liti-Kuala Kurun guna mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” demikian Syauqie yang berasal dari Daerah Pemilihan Kalteng ini. [Red]
Discussion about this post