Rektor STAI Kuala Kapuas itu,menerangkan, melalui kerjasama ini nantinya seluruh Pemerintah Desa juga dapat melakukan kegiatan pembinaan hukum, Kejaksaan Negeri Kapuas dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui DPMD.
“Dengan kerjasama yang baik ini diharapkan pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dapat menjadi lebih baik lagi,” tekannya.
Ia menghimbau agar aspek hukum ini harus benar-benar diperhatikan dalam keseluruhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pemanfaatan hasil pembangunan.
Pada kesempatan itu pula, ia mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar berusaha untuk tetap meningkatkan kinerja walaupun kondisi pandemi masih belum membaik.
“Mari laksanakan program dan kegiatan desa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan serta mengajak masyarakat untuk menjalankan pola hidup bersih dan sehat seperti jaga jarak, pakai masker, sering cuci tangan dan lain-lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas dalam sambutannya menyampaikan selaku Kejaksaan Negeri pihaknya membuka diri bagi aparatur desa dan camat untuk membuka pikiran, diskusi dan menyampaikan usulan dan pikiran demi optimalnya pengelolaan dana desa dan praktek-praktek penyelewengan.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini juga merupakan salah satu bentuk dari komitmen keseriusan kejaksaan untuk membangun kesamaan dan keselarasan pandangan keterkaitan program dalam kemitraan untuk mendampingi pelaksanaan tugas dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa,” ungkapnya.
Baca Juga : Kampanye Di Tengah Pandemi Covid-19
Ia berharap, jalinan kerjasama tersebut dapat terintegrasi yang mendukung terlaksananya pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas sebagai upaya bersama membentuk tata kelola pemerintahan yang baik, bersih transparan dan bertanggung jawab,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post