Kalteng Today – Kapuas, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding(MoU),dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam bantuan hukum, Selasa (22/9) di Aula Pemerintah Daerah Kuala Kapuas.
Penandatanganan Mou tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Arif Raharjo dan Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Yanmarto, disaksikan oleh Wakil Bupati Kapuas H Nafiah Ibnor beserta seluruh Camat dan Kepala Desa .
Wakil Bupati Kapuas H Nafiah Ibnor menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : 03/KSB/TKKSD/VIII.2020, Nomor : B-1214/0.2.12/GS.1/08/2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Nafiah Ibnor , pihaknya menyambut baik adanya kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas yang akan menindaklanjuti kerjasama dalam hal pertimbangan hukum tentang dana desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD.
Baca Juga : Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Diperketat
Bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Pelayanan hukum kepada Kepala Desa se Kabupaten Kapuas dan kerjasama lainnya yang disepakati.
“Saya berharap melalui kerjasama ini dapat lebih meningkatkan kinerja pemerintah kabupaten khususnya melalui DPMD Kabupaten Kapuas dan sekaligus juga Pemerintah Desa karena dengan perjanjian ini Pemerintah Desa mendapatkan kesempatan bantuan dan layanan hukum dari Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas,” ungkapnya.














Discussion about this post