Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial W, motoris taksi kelotok Black Cobra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kecelakaan air di Sungai Barito pada 8 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tertanggal 10 Juli 2025. W dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena dugaan kelalaian yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
“Penyidikan dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud dan didukung bukti-bukti kuat. Kasus laka air ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Erlan kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Peristiwa maut itu terjadi di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), dan mengakibatkan dua orang meninggal serta satu korban lainnya masih hilang hingga kini.
Baca Juga : Kecelakaan Kapal di Barut, Pencarian Hari Ketiga Temukan Dua Korban, Satu Masih Hilang
Kapten kapal TB Mirshad dan kru tugboat milik PT AKT Muara Tuhup yang menabrak kelotok juga turut diperiksa.
Kepala BPBD Barut, Simamoraturahman, menjelaskan, kelotok Black Cobra milik W berangkat dari Pelabuhan Muara Teweh menuju Puruk Cahu pada pukul 08.00 WIB dengan mengangkut 34 penumpang. Saat melintas di depan Jetty PT Padaidi, perahu mengalami mati mesin dan hanyut ke tengah sungai akibat arus deras.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, kapal tugboat yang menarik tongkang bermuatan solar menabrak kelotok yang masih berpenumpang, hingga akhirnya perahu terbalik,” jelasnya.
Dari tiga penumpang yang sempat hilang, dua korban yakni Suriansyah dan Agus Jaya ditemukan meninggal pada hari ketiga pencarian, Kamis (10/7), sekitar pukul 07.10 WIB sejauh 6,5 km dari lokasi kejadian.
Namun, satu korban bernama Rustam Nawawi (49) masih belum ditemukan hingga operasi pencarian resmi dihentikan oleh Tim SAR gabungan pada Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga : Kepanikan di Sungai Barito: Kapal Motor Terbalik, Tiga Penumpang Belum Ditemukan
Kasi Operasi dan Siaga Kantor SAR Palangka Raya, Maulana, menyebut pencarian terkendala arus deras, air keruh, serta lokasi kejadian yang berada di area blank spot.
Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangka Raya, A.A. Alit Supartana, memastikan penghentian operasi SAR dilakukan sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Pemantauan tetap dilakukan. Operasi bisa dilanjutkan kembali jika ada petunjuk baru mengenai keberadaan korban,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post