Kaltengtoday.com, Sampit – Pernyataan Bareskrim Polri mengenai moratorium sementara terhadap penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural membuka pertanyaan baru terhadap sejumlah perkara yang lahir di tengah sengketa tanah, termasuk kasus Petrus Limbas di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan Polri telah memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Menurut Syahar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Namun, moratorium tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara pidana yang muncul di atas atau sekitar tanah yang disengketakan otomatis dihentikan.
Justru di sinilah persoalan menjadi penting, Apakah sebuah perkara pidana merupakan tindak pidana murni, atau merupakan perkara yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk melihat kembali perkara Petrus Limbas di Polres Kotawaringin Timur.
Kasus Sebabi pada akhirnya menjadi lebih besar daripada sekadar perkara Petrus Limbas.
Di dalamnya terdapat persoalan penguasaan tanah, hubungan masyarakat dengan perusahaan, proses hukum perdata, dan putusan hukum adat melalui majelis basara hai, serta tuntutan masyarakat terhadap kepastian hak.
Karena itu, kasus Petrus layak dilihat dalam konteks yang lebih luas, bukan untuk menentukan siapa yang bersalah sebelum proses hukum selesai, tetapi untuk menguji satu hal yang sangat sederhana.
Jika Polri telah menyatakan bahwa perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural ditangguhkan sementara, bagaimana kebijakan tersebut diterapkan terhadap perkara yang lahir di tengah konflik lahan Sebabi?
Apalagi Komisi III DPR telah secara terbuka meminta agar konflik agraria tidak serta-merta diarahkan kepada tindakan pidana dan mendorong dialog sebagai bagian dari penyelesaiannya.
Maka, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan hanya mengenai apa pasal yang dikenakan kepada Petrus Limbas, tetapi juga mengenai apa akar konflik yang melahirkan perkara tersebut.
Sebab, sebagaimana arah kebijakan baru Polri, konflik agraria tidak selalu dapat dipandang hanya sebagai perkara pidana dan jika sebuah perkara pidana memang lahir dari konflik tanah, maka penyelesaian hukumnya semestinya tidak membuat tanah sebagai akar masalah justru menghilang dari ruang pemeriksaan.
Kini pertanyaannya sederhana, apakah moratorium konflik agraria Polri akan berhenti sebagai kebijakan di Jakarta, atau benar-benar diterapkan ketika berhadapan dengan perkara Petrus Limbas di Kabupaten Kotawaringin Timur Kecamatan Telawang Desa Sebabi?. [Red]














Discussion about this post