Kaltengtoday.com, Sampit – Pernyataan Bareskrim Polri mengenai moratorium sementara terhadap penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural membuka pertanyaan baru terhadap sejumlah perkara yang lahir di tengah sengketa tanah, termasuk kasus Petrus Limbas di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan Polri telah memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Menurut Syahar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Namun, moratorium tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara pidana yang muncul di atas atau sekitar tanah yang disengketakan otomatis dihentikan.
Justru di sinilah persoalan menjadi penting, Apakah sebuah perkara pidana merupakan tindak pidana murni, atau merupakan perkara yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk melihat kembali perkara Petrus Limbas di Polres Kotawaringin Timur.
Karena itu, kebijakan baru Bareskrim Polri kini menghadirkan sejumlah pertanyaan konkret bagi penanganan perkara Petrus Limbas.
Pertama, apakah perkara Petrus telah dikategorikan sebagai perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural?
Baca Juga : Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Kedua, jika berkaitan, apakah perkara tersebut masuk dalam cakupan moratorium yang telah diumumkan Kabareskrim?
Ketiga, apakah Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah akan melakukan evaluasi terhadap perkara tersebut sesuai kebijakan Bareskrim?
Keempat, jika perkara tetap dilanjutkan, apa dasar dan pertimbangan hukum yang membuatnya dikategorikan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri?
Dan yang tidak kalah penting, Kelima, bagaimana proses penyelesaian konflik lahannya sendiri dilakukan agar perkara pidana tidak menjadi satu-satunya pintu penyelesaian?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mengintervensi proses hukum, justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar kebijakan moratorium yang diumumkan di tingkat nasional memiliki penerapan yang jelas sampai di tingkat daerah.














Discussion about this post