Kaltengtoday.com, Sampit – Pernyataan Bareskrim Polri mengenai moratorium sementara terhadap penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural membuka pertanyaan baru terhadap sejumlah perkara yang lahir di tengah sengketa tanah, termasuk kasus Petrus Limbas di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan Polri telah memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Menurut Syahar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Namun, moratorium tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara pidana yang muncul di atas atau sekitar tanah yang disengketakan otomatis dihentikan.
Justru di sinilah persoalan menjadi penting, Apakah sebuah perkara pidana merupakan tindak pidana murni, atau merupakan perkara yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk melihat kembali perkara Petrus Limbas di Polres Kotawaringin Timur.
Dalam kasus Petrus Limbas, setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan sekaligus dilihat hubungannya.
Pertama, persoalan pidana: apakah perbuatan yang dituduhkan kepada Petrus memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dapat dibuktikan secara hukum?
Kedua, persoalan agraria: apa akar konflik yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi di lokasi yang menjadi bagian dari sengketa antara masyarakat dan perusahaan?
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi keduanya juga tidak semestinya dipisahkan secara artifisial jika fakta menunjukkan bahwa perkara pidana tersebut lahir dari konflik agraria yang sama.
Baca Juga : Pengamat: Konflik Sebabi yang Berujung Gugatan dan Pidana Cerminkan Kegagalan Mediasi Pemerintah
Dalam konteks inilah pendekatan yang sekarang didorong Polri menjadi relevan. Bukan Soal Siapa yang Benar, Tetapi Bagaimana Konflik Diselesaikan.
Perkara Petrus tidak seharusnya diarahkan menjadi pertarungan sederhana antara narasi bahwa warga pasti benar atau perusahaan pasti benar, Itu bukan fungsi penegakan hukum.
Yang perlu dipastikan adalah apakah proses hukum mampu membedakan antara tindak pidana murni dan peristiwa yang merupakan bagian dari konflik agraria struktural.
Sebab, apabila akar sengketa tanah belum mendapatkan penyelesaian, penyelesaian satu laporan pidana belum tentu menyelesaikan konflik.
Sebaliknya, proses pidana yang berjalan tanpa memahami akar persoalan juga berpotensi memperbesar ketegangan di lapangan.
Komisi III DPR sendiri telah mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam konflik agraria dan menilai persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum pidana.














Discussion about this post