Kaltengtoday.com, Sampit – Pernyataan Bareskrim Polri mengenai moratorium sementara terhadap penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural membuka pertanyaan baru terhadap sejumlah perkara yang lahir di tengah sengketa tanah, termasuk kasus Petrus Limbas di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan Polri telah memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Menurut Syahar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Namun, moratorium tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara pidana yang muncul di atas atau sekitar tanah yang disengketakan otomatis dihentikan.
Justru di sinilah persoalan menjadi penting, Apakah sebuah perkara pidana merupakan tindak pidana murni, atau merupakan perkara yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk melihat kembali perkara Petrus Limbas di Polres Kotawaringin Timur.
Pernyataan Kabareskrim Syahar Diantono mempertegas persoalan tersebut, dalam menjelaskan moratorium, Polri menyatakan bahwa persoalan konflik agraria dapat bersinggungan dengan aspek keperdataan maupun hak masyarakat adat. Karena itu, Polri menyatakan akan mengedepankan mediasi dan pendekatan keadilan restoratif serta membuka ruang penundaan proses pidana yang berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah suatu laporan polisi telah dibuat, namun persoalannya adalah apa yang menjadi akar dari peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Jika sebuah peristiwa pidana terjadi dalam rangkaian konflik penguasaan tanah, maka hubungan antara perkara pidana dan konflik agraria tersebut perlu diperiksa secara serius.
Hal ini semakin relevan karena Kabareskrim juga mengungkap adanya 78 titik rawan konflik agraria di Indonesia yang berbasis laporan polisi, dengan salah satu tipologinya merupakan konflik antara perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat.
Moratorium Bukan Penghapusan Hukum Pidana
Namun, ada batas yang tidak boleh dihilangkan.
Moratorium juga bukan berarti hukum pidana tidak berlaku.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan, dalam konteks konflik agraria lainnya, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap merupakan tindak pidana yang terpisah dari substansi sengketa pertanahan. Ia mengingatkan agar semua pihak menghindari kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Karena itu, kebijakan moratorium tidak dapat diterjemahkan sebagai : “Ada sengketa tanah, maka semua dugaan pidana harus dihentikan.”
Sebaliknya, yang harus diuji adalah : Apakah dugaan pidana tersebut berdiri sendiri, atau memiliki keterkaitan erat dengan konflik agraria struktural?
Perbedaan tersebut sangat penting, sebab jika terdapat tindak pidana murni yang berdiri sendiri, proses hukum tetap memiliki dasar untuk berjalan.
Tetapi jika perkara pidana merupakan bagian dari eskalasi konflik agraria yang belum terselesaikan, maka kebijakan baru Polri membuka ruang untuk mempertanyakan kembali pendekatan penanganannya.














Discussion about this post