kaltengtoday.com, Kasongan – Aksi pencurian kini menyasar salah satu rumah makan di Kasongan. Kejadian itu bermula pada Senin, 12 Desember 2022 di rumah makan GOE WANG WEI yang berada di D.I Panjaitan Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Baca Juga : Â Saat Ungkap Pelaku Pencurian, Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar 18 Paket Sabu
rmula pada Senin, 12 Desember 2022 di rumah makan GOE WANG WEI yang berada di D.I Panjaitan Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan, pada pukul 15.30 Wib rumah makan milik SR (56) tersebut didatangi seorang pria yang tidak dikenal dan memesan makanan.
” Pada saat itu korban sedang berjualan makanan. Kemudian pada sore hari, sekitar pukul 15.30 Wib, datang seorang laki – laki dewasa yang tidak korban kenal ke rumah makan GOE WANG WEI milik korban,” Katanya, Rabu (14/12/2022).
Ia menyebutkan, maksud kedatangan laki – laki tersebut hendak membeli makanan dan pada saat itu laki – laki dewasa tersebut dilayani oleh korban dan pada saat itu beralih ke dapur.
Baca Juga : Â Waspada Pencurian Bermodus Bantuan Sosial
” Korban ke arah dapur untuk membungkus makanan yang dipesan oleh laki – laki dewasa tersebut. Setelah selesai membeli makanan, pembeli itu tersebut pergi.” bebernya.
Tidak beberapa lama, ketika anak korban ASI(21) hendak meminjam satu unit handphone milik korban merk XIAOMI Mi A2 warna merah yang sebelumnya di charge oleh korban dekat etalase makanan, pada saat itu handphone tersebut sudah tidak ada.
Kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada korban. Karena curiga, kemudian melakukan pengecekan di kamera CCTV yang berada di dalam rumah makan milik korban.
Setelah dilakukan pengecekan, terlihat pada saat itu laki – laki dewasa yang sebelumnya ada membeli makanan di rumah makan tersebut yang telah mengambil dan mencuri handphone milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Katingan Hilir. Dari hasil rekaman CCTV anggota Polsek Katingan Hilir melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Â Berkas Perkara Tersangka Pencurian di Kafe Searah Kopi di Limpahkan
” Laki- laki dewasa yang diduga telah melakukan pencurian tersebut yang berinisial NV dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian. Sehingga, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Katingan Hilir untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, NV ini berusia 32 tahun dan merupakan warga Desa Tewang Darayu, Kecamatan Pulau Malan. Proses sidik dugaan tindak pidana pencurian dijerat pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang berhasil diamankan yaitu Pasal 362 KUH Pidana. [Red]
Discussion about this post