Kalteng Today – Palangka Raya, – Jajaran Unit Resmob Polsek Pahandut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (24), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor, Senin (6/9/2021) Pukul 01.15 WIB.
Kapolsek Pahandut, AKP Erwin Togar Haasian, melalui Kanit Reskrim, Ipda Erick Wowor mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis ini, diamankan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas dan diamankan saat sedang nongkrong di sebuah warung.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Kejadian bermula, ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban yang bernama Ahmad Maulana (25) di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dengan alasan ingin membeli makan. Namun ternyata, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku dan korban ini baru tiga hari saling kenal dan keduanya bertemu di RSUD Doris Sylvanus. Beberapa kali meminjam, tidak ada kecurigaan korban terhadap pelaku,” ucapnya.
Dalam aksinya, pelaku mengaku jika salah satu keluarganya sedang sakit dan dirawat. Untuk itu pelaku meminta korban untuk bertemu di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Namun setelah ketiga kalinya pinjam sepeda motor pelaku langsung kabur.
Baca juga :Â DPRD Palangkaraya Bentuk Raperda Penanganan Covid-19
“Modus pelaku adalah berpura pura bahwa ada keluarganya yang sakit dan dirawat dan pinjam motor korban untuk membeli makanan,” terangnya.
Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pahandut. Kini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.[Red]
Discussion about this post