Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat mencuri handphone milik pelanggannya, seorang pria berinisial DP (39) diringkus jajaran Polsek Pahandut.
Terduga pelaku berhasil diringkus di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (28/1/2023) lalu.
Baca juga : Masyarakat Diimbau Waspada Pencurian Pada Rumah Kosong
Kejadian berawal, pada Rabu (26/1/2023) malam lalu, terduga pelaku usai memijat pelanggannya di seputaran Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
Kemudian pada saat di jalan hendak pulang, terduga pelaku melihat terdapat seorang pria yang tengah bersih-bersih toko. Sontak terduga pelaku menghampiri korban dengan maksud untuk menawarkan jasa pijat.
Namun rayuan untuk menawarkan jasanya itu ditolak oleh korban. Tak menyerah sampai di situ, pelaku yang telah melihat satu unit handphone korban di atas meja dekat etalase, kemudian mulai melancarkan aksinya.
“Untuk memuluskan aksinya, pelaku ini mengajak korban mengobrol sambil mempraktekan keahliannya dalam memijat. Saat itu pelaku berharap korban tertarik terhadap jasanya,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, pada saat melaksanakan press release, Selasa (31/1/2023).
Dijelaskannya, pada saat korban lengah, terduga pelaku kemudian mengambil satu unit handphone milik korban yang berada di atas meja dan berangsur pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Kemudian, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat terduga pelaku ini sedang berjalan kaki di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, korban pun melintas di kawasan tersebut dan melihat terduga pelaku.
Yakin jika handphonenya telah diambil pelaku, korban kemudian menangkap pelaku dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Baca juga : Waspada Pencurian Bermodus Bantuan Sosial
“Pada saat itu pelaku sempat dihakimi warga. Beruntung anggota kami sigap mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut telah dilakukannya sebanyak empat kali dan handphone yang dicurinya tersebut digadaikan ke teman-temannya dengan harga Rp 200 ribu.
Uang hasil menggadaikan handphone korban tersebut, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini kami sangkakan pada Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post