kaltengtoday.com, Kapuas – Kejahatan terjadi bukan karena niat pelaku tetapi ada kesempatan dimana aksi pencurian Hp milik korban laka lantas,Senin 14 November 2022, sekitar pukul 08.00 wib Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kejadian laka lantas yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Batu Nindan Kilometer 15 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi mengatakan,aksi pencurian 3 buah handphone genggam milik korban pada saat terjadi kecelakaan di Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang dimana kendaraan roda empat yang di kendarai korban saat itu,hujan deras sehingga kondisi jalan licin sehingga mobil tersebut tergelincir.
Baca juga :Â Pelaku Pencurian 20 Batang Besi Milik Perusahaan Ditangkap Polisi
“Mobil korban tergelincir sehingga mengakibatkan laka lantas tunggal dan tak sadarkan diri sehingga warga membantu mengantarkan korban ke RSUD Pulang.Pisau,” ucap Kasat Reskrim IPTU Iyudi,Rabu 23 November 2022.

Kasat Reskrim menjabarkan,pelaku AR alias Boy(38),Handel Pinang RT. 08 Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.Saat itu ikut membantu tetapi dalam kesempatan itu kondisi mobil dalam keadaan pintu terbuka langsung niatnya awalnya menolong malah mencuri barang milik korban berupa 3 buah hp.Karena mobil dalam keadaan menyala lampu sen menyala dan pintu dalam keadaan terbuka.
“Memang pelaku Boy mengaku saat itu mau ke Pulang Pisau kebetulan melintas ada laka lantas dan membantu evakuasi korban malah niatnya mencuri 3 buah hp korban,” ungkapnya.
Setelah korban sadar meminta kepada warga untuk mengambil barang berharga miliknya di mobil,setelah diambil oleh hanya ditemukan satu buah barang berupa 1 unit Ipad, tas selempang dan kunci mobil kemudian pelapor menanyakan 3 (tiga) unit handphone pelapor 1 buah Handphone merk Iphone XS MAX dengan harga Rp. 19.000.000,-, 1 buah Handphone merk Iphone 7 dengan harga Rp. 9.000.000,- dan 1 buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6 Pro dengan harga Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah)) dan disampaikan barang 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada lagi didalam mobil.
Kemudian pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp. 29.000,000,-dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.Setelah korban melaporkan kejadian tersebut.Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian oleh Tim Resmob Polres Kapuas di backup Tim Resmob Polres Barito Kuala yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas
Baca juga :Â Tertangkap Hendak Curi Helm di Masjid, Bocah di Bawah Umur Diamankan
Pada hari tanggal 22 November 2022 sekitar Pkl. 21.32 WITA, anggota Resmob Polres Kapuas di backup anggota Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalimantan Selatan melakukan penangkapan terhadap Ardiyani alias Boy di Jalan Handil Pinang RT.008 Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan,
“Tersangka Boy sudah diamankan dan membawa yang bersangkutan ke Mako Polres Kapuas dan diarahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post