kaltengtoday.com, Seruyan – Satreskrim Unit Resmob Polres Seruyan yang dibackup oleh Team Macan Kalteng berhasil membekuk pelaku kasus penipuan yang berinisial CPW (34) yang beberapa hari terkahir ini dilakukan pencarian. Terlebih, pelaku adalah seorang resedivis yang sudah dua kali masuk bui. Pelaku ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023 pada malam hari.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Jelasnya, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga : Modus Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Wakil Ketua II DPRD Mura
“Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah 2x masuk bui dan baru saja keluar sekitar Oktober 2022 lalu, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi messenger facebook lalu pelaku meminta nomor whatsapp korban,”ucapnya lagi.
Kemudian, pelaku merayu korban untuk bersedia dinikahi dan dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya dengan meminta beberapa kali transferan uang kepada korban yang apabila dijumlahkan sebanyak Rp. 43.089.900.
Baca Juga : Awas, Modus Penipuan dan Pencatutan Nama Dandim Katingan
Pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang dibackup oleh Team Macan Kalteng di kediamannya yang terletak di sekitar daerah danau ilung Kecamatan Bukit Tunggal Kota Palangkaraya.
“Pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Mapolres Seruyan dan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 378 KUHPidana tentang penipuan”tutupnya. [Red]
Discussion about this post