kaltengtoday.com – Kasus ini mungkin bisa dijadikan pelajaran berharga bagi para pengusaha sarang burung walet ketika hendak bertransaksi saat menjual hasil waletnya.
Saat ini ada modus baru yang digunakan oleh para penipu untuk mengelabuhi korbannya, yakni melakukan pembelian sarang burung walet dengan menggunakan uang palsu.
Tak tanggung-tanggung, untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan uang palsu yang dicetak sendiri yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala bidang Humas Bungan Masyarakat.Pokda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, Selasa (4/2/2020) menjelaskan, polisi sudah menangkap tiga orang pelaku penipuan tersebut, yaitu SS (39) AG (18) dan Y (19)
Kronologi kasus ini kata Hendra, bermuara dari 3 orang pelaku (SS,AG dan Y) yang hendak yang membeli sarang burung walet kepada Made Kasih (korban) pada hari sabtu (25/1/2020) pukul 14.30 Wib di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dengan menggunakan uang palsu pecahan 100ribu.
Dalam transaksi ini jelas Hendra, mereka membungkus uang dengan lipatan uang seperti bank sebanyak Rp. 42 juta dengan uang pecahan Rp.100 ribu,ujarnya.
Kemudian setelah beberapa jam korban baru tahu dan menyadari bahwa uang yang digunakan untuk membeli sarang burung walet miliknya itu merupakan uang palsu.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Manuhing dilanjutkan kepada Polres Gunung Mas.
Setelah melakukan koordinasi, pada hari Kamis, 30 januari 2020 tim gabungan Polda Kalteng melakukan penangkapan pelaku di Kotawaringin Timur.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 476 lembar uang palsu nominal 100 ribu, 2 unit printer, buku tabungan dan ATM serta 1 kantong plastik berisi sarang burung walet dengan berat 3,5 kg.
Hendra menyebutkan, dalam membuat uang palsu ini mereka bertiga melakukan pembagian tugas.
Dan pencetakan uang palsu itu mulai dilakukan pada hari Senin tgl 20 Januari.2020 dan yang melakukan pencetakan adalah Sony dan dilakukan pada sebuah kamar kost tempat tinggalnya dengan cara memindai (Scanning) 3 lembar Uang Rupiah asli dengan menggunakan Scaner pada perinter kedalam lembaran kertas HVS,ujarnya.
Dan dalam 1 lembar kertas HVS terdapat 3 lembar Rupiah Palsu dan keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, dengan dibantu oleh Syahrul yang bertugas mengawasi keadaaan sekitar barak, jelas Hendra
Pekerjaan dilanjutkan yakni memotong menggunakan gunting yang selesai pada hari Kamis tanggal 23 Januari jam 20.30 WIB.
“Adapun jumlah Rupiah palsu yang dicetak sebanyak 1.000 Lembar atau senilai Rp.100 Juta.” katanya.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah serta pasal 378 KUHP,pungkasnya.
Kony-KT
Discussion about this post