Kalteng Today – Palangka Raya, – Mislihadi alias Imus (38) warga Kota Palangka Raya dilaporkan oleh Pemilik Mobil Toyota Agya KH 1795 TI warna Abu-Abu Metalik ke Aparat Kepolisian Polresta Palangka Raya lantaran diduga telah melakukan penggelapan satu unit mobil yang disewa oleh pelaku sejak 6 Desember 2020 waktu lalu.
Korban adalah Burhan Aripin (30) warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan yang merasa keberatan atas ulah pelaku karena sampai saat ini tidak juga dikembalikan mobil yang disewanya.
Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan bahwa pihaknya ada menerima laporan dugaan penggelapan mobil tersebut dan kasusnya kini sedang ditangani.
“Ya benar, korban sudah melaporkan ke Polresta Palangka Raya pada Selasa 9 Februari 2021 kemarin atas dugaan penggelapan satu buah mobil yang disewa oleh pelaku,” kata Todoan, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga :
Nekat Gadaikan 2 Mobil Rental, Oknum ASN Palangka Raya Ditangkap Polisi
Ngakunya Penyidik Polda Kalteng, Ternyata Karyawan Rental Mobil
Dirinya menjelaskan bahwa, awalnya Korban dan Pelaku sepakat untuk melakukan pinjam sewa mobil, namun si penyewa tidak ada itikad baik mengembalikan mobil yang disewanya kepada Pemilik.
“Awalnya, pada hari Minggu (6/12/2020) waktu lalau pelaku mendatangi korban ke barak Jalan Garuda XI Palangka Raya untuk menyewa mobil, Kemudian, pada Selasa 27 Januari 2021, korban menghubungi pelaku via chat WhatsApp agar segera mengembalikan mobil namun tidak ada tanggapan hingga saat ini” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. [Red]
Discussion about this post