Ia menerangkan, kenaikan tutupan lahan dapat diindikasikan sebagai deforestasi yang diduga diakibatkan oleh pengalihfungsian lahan menjadi aktivitas industri ekstraktif.
“Aktivitas industri ekstraktif ini diindikasikan sebagai penyebab masifnya kerusakan lingkungan yang berujung rentannya beberapa kabupaten terjadi banjir,” terangnya.
Sejalan dengan kondisi tutupan lahan yang semakin buruk, Bayu juga menilai sikap pemerintah dalam upaya menanggulangi faktor penyebab adanya bencana berulang juga semakin bias dan inkonsisten.
“Pemerintah Kalteng saat ini belum juga menunjukan sikap yang jelas terutama dalam membuat kebijakan mitigasi bencana,” tegasnya.
Padahal, ia menegaskan, bencana banjir di Kalteng sudah terjadi selama 5 tahun ini dan pemerintah menurutnya harus segera mengeluarkan kebijakan yang benar-benar untuk keselamatan rakyat, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan terus tidak tepat sasaran.
“Segerakan evaluasi kebijakan tata kelola sumber daya alam dan segera evaluasi tata ruang untuk memperjelas posisi kerentanan bencana di Kalteng,” tuturnya.
Selaras dengan Bayu, Janang Firman Palanungkai selaku manajer Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng juga menegas saat ini Kalteng sudah bisa dikatakan sebagai wilayah darurat bencana ekologis.
Hal ini dibuktikan dengan adanya bencana yang terus berulang namun tidak menimbulkan adanya kebijakan Tata Kelola Lingkungan Hidup yang mampu secara tepat memitigasi bencana yang ada.
Baca Juga : BPBPK Kalteng Prediksi Banjir di Murung Raya Dapat Meluas Hingga ke Barito Selatan
“Sudah seharusnya menuju akhir tahun 2024 ini bisa momen bagi pemerintah di Kalteng untuk bisa serius berbenah dalam hal penata kelola lingkungan hidup,” sebutnya.
Hal ini, menurutnya harus jadi langkah serius untuk memitigasi bencana besar berulang di Kalteng. Bencana yang berulang tersebut dengan lokasi yang sama, dimana area tersebut merupakan daerah dengan adanya investasi skala besar berbasis lahan cukup besar.
“Kondisi penguasaan ruang oleh investasi skala besar di Kalteng kini sudah mencapai 78% dari luas wilayah Kalteng dan menjadi ancaman adanya perubahan tutupan lahan dan meningkatnya angka deforestasi, sehingga harus jadi pertimbangan mengapa kebijakan mitigasi bencana mesti beriringan dengan kondisi tata kelola lingkungan hidup,” terangnya.














Discussion about this post