Kalteng Today – Palangka Raya, – Hasil dari kunjungan ke Provinsi Bali, mengundang ketertarikan salah satu anggota DPRD Kalteng tentang penting Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman tradisional, menurutnya hal ini dapat diterapkan di bumi Tambun Bungai.
“Di Bali minuman tradisional mereka diatur dalam Perda, nah Kalteng juga banyak berbagai jenis minuman tradisional yang digunakan dalam acara Adat, kedepan tentunya harus ada payung hukum berupa Perda, agar bisa legal,”kata Anggota DPRD Kalteng Ina prayawati di ruang kerjanya kepada awak media, Senin (12/10).
Menurutnya, minum tradisional Kalteng juga harus diatur dalam sebuah Perda, dengan tujuan minuman tradisional tersebut dapat terus terjaga dan penggunaannya pun dapat sesuai dengan fungsinya, terkhusus saat adanya acara – acara adat.
“Karenanya butuh pengaturan, agar minuman tradisional khas Dayak bisa digunakan dalam berbagai kegiatan adat,” imbuhnya.
Ina membeberkan, hampir di seluruh Kalteng, dalam acara–acara adat, minuman Baram atau minuman tradisional ini menjadi syarat wajib untuk dihidangkan dan itu bagian dari keakraban, sekaligus menjadi simbol pertemanan, kekeluargaan dan penghormatan.
“Tidak ada aturan atau Perda, mengenai prosedur produksi minuman tradisional tersebut, kadang membuat masyarakat bisa tersandung masalah hukum,”katanya.
Kalteng tentunya bisa seperti Provinsi Bali yang berhasil mengembangkan produk khas daerah berbasis kearifan lokal dan pembuatan minuman tradisional baik Baram, Arak atau Tuak juga cukup sederhana.
Baca Juga :Â Dewan Nilai UU Cipta Kerja Mampu Menjawab Gairah Bangkitnya Pembangunan Nasional
Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 menyatakan bahwa minuman beralkohol tradisional adalah yang dibuat secara tradisional dan turun-temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
“Aturan dari menteri sudah ada, yang menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun-temurun diperbolehkan namun dibatasi jumlah dan penggunaanya.”jelas dia.
Hanya saja, masih belum cukup menjadi Payung Hukum yang melindungi dan mengatur mengenai minuman tradisional beralkohol yang dibuat dengan metode dan bahan-bahan tradisional di Kalteng,tutupnya. [Red]














Discussion about this post