Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP Kalteng), Rendy Lesmana menyebutkan progres pekerjaan dilapangan masih berjalan landai.
Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah minimnya alat berat yang dimiliki penyedia jasa, padahal jumlah tersebut telah disepakati dalam kontrak kerja. Sementara target total lahan cetak sawah yang harus dicapai tahun ini sebesar 93.496 hektar.
Baca Juga : Dinas TPHP Kalteng Terima Visitasi PPID Utama
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pekerjaan konstruksi cetak sawah Tahun 2025, di Aula Dinas TPHP Kalteng, Selasa (8/7/2025).
“Namun hingga saat ini, baru sekitar 67.149 hektar yang telah memasuki tahap kontrak kerja. Evaluasi lebih lanjut dilakukan melalui pembagian ke dalam tiga desk, dengan fokus pada perusahaan prioritas, perusahaan dengan kontrak segera berakhir, serta perusahaan yang memiliki sisa waktu pelaksanaan cukup panjang,” katanya.
Sebelumnya, saat memimpin rapat tersebut, Rendy Lesmana diikuti tim penyedia konstruksi cetak sawah, tim pengawas kegiatan konstruksi cetak sawah, tim teknis cetak sawah pusat dan provinsi.
Kegiatan pertemuan ini dihadiri oleh narasumber dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Sulistyorini selaku Pengendali Teknis dari Inspektur I Itjen Kementan.
Hadir pula sebagai peserta aktif, 46 orang perwakilan dari masing-masing penyedia cetak sawah, para tim pengawas cetak sawah dari delapan universitas/politeknik negeri se-Indonesia, serta hadir secara virtual/zoom meeting yaitu Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Andry Asmara, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan pentingnya sinergitas antar berbagai pihak terkait, seperti Tim pengawas dari berbagai lembaga perguruan tinggi seperti UPR, IPB, ITS, UB, UNPAD, UNS hingga POLITALA, dimohon meningkatkan pengawasan menyeluruh guna memastikan proyek benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga : DTPHP Kalteng Perkuat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
Pihaknya juga menyepakati rencana tindak lanjut, diantaranya penyusunan jadwal ulang pekerjaan, pemetaan lahan yang belum dikerjakan, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga.
“Evaluasi berkala akan dilakukan setiap bulan dan hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah provinsi maupun pusat. Kita berharap, keberhasilan program ini diharapkan dapat menunjang ketahanan pangan nasional dan mendukung swasembada pangan di Kalteng,” tegasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melalui Inspektur I, Andry Asmara menekankan, pekerjaan tidak boleh berhenti di tahap konstruksi saja, seperti land clearing and levelling, namun harus menghasilkan lahan yang fungsional dan siap tanam.
Baca Juga : Dinas TPHP Kalteng Perkuat Sistem Pendampingan dan Pelayanan Teknis Pengawalan Kebijakan Pangan Nasional
“Selain itu, pelaksanaan proyek diminta untuk memperhatikan adat istiadat masyarakat setempat serta memitigasi berbagai risiko sosial dan teknis,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan yang tidak memiliki alat berat atau tidak menunjukkan progres kerja yang signifikan akan dikenakan sanksi pemutusan kontrak.
“Saat ini, langkah verifikasi jumlah dan keberadaan alat berat di lapangan sedang dilakukan, dan penyedia yang tidak memenuhi kewajiban akan segera dicatat dan ditindaklanjuti,” tutupnya. [Red]













Discussion about this post