kaltengtoday.com, -Sampit- Satres Narkoba Polres Kotim berhasil menciduk warga Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Seruyan atas keterlibatan sabu. Pelaku bernama DR (25) ditangkap polisi di Jalan Jendral Sudirman Km 23 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Jum’at 25 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan19,04 Sembilan belas koma nol empat gram, 1 (satu) buah Handpone OPPO warna biru, 1 (satu) buah sedotan.

Baca Juga :Â Vaksin Dosis III di Lapas Kelas II Sampit Capai 63 Persen
Kemudian, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan plaster, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru 1 (satu) buah kotak packing dan1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol KH 5290 PI. Jelas Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Sabtu (26/3).
Penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan masyarakat yang resah dan selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku diamankan oleh polisi. Ungkapnya.
Baca Juga :Â Sekitar 2 Jam Diguyur Hujan, Sejumlah Lokasi di Sampit Banjir
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup kasat. [Red]
Discussion about this post