Kalteng Today – Sampit, – Wanita berbaju hitam, berambut panjang bernama Dahliani alias Idah (34) ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim atas keterlibatan sabu.
Wanita tidak lulus SD ini ditangkap pada Rabu, (27/1) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Usman Harun 1 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan wanita 34 tahun tersebut.
“Penangkapan Idah atas laporan masyarakat dan kemudian dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya,”jelasnya, Kamis (28/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,54 (Dua Koma lima puluh empat) gram,1 (satu) lembar Kertas Timah Rokok,1 (satu) lembar kertas tisu,1 (satu) buah Rak Gelas warna orange,1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) Pak Plastik Klip Kecil. Ungkapnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolsek Hanau : “Yang Kumpul-Kumpul Kami Bubarkan!”
Petugas kepolisian menemukan 1 (Satu) bungkus plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan di bawah Rak Gelas yang berada di atas kulkas yang terletak didapur tersebut selanjutnya seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian waktu itu diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Paparnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post