Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Lantaran memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial YP (21) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng, sekitar pukul 20.30 Wib, Senin malam (26/10/2020).
Pemuda asal Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ini, diamankan polisi di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara dekat SMKN 1 Kuala Pembuang.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksosno melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono mengatakan, saat melakukan penggeledahan di badan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang diselipkan pelaku dalam plastik kotak rokok.
“Pelaku tidak berkutik saat kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” kata Supriyono, Selasa (27/10/2020).
Selain mengamankan barang bukti sabu, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit motor Yamaha MX King warna biru dengan nopol KH 6136 PG.
Baca Juga: 3 Kasus Pencurian Dalam Sepekan di Palangka Raya Diungkap Polisi
“Terhadap pelaku, kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post