kaltengtoday.com, Sampit – Satres Narkoba Polres Kotim pada Senin 09 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB kembali melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika. Kali ini, tante dan ponakan berhasil diamankan Polisi
Kedua pelaku diamankan di Jalan Sampurna II Rt 030 Rw 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengungkapkan, kedua pelaku yakni SN (33) dan SH (18) ditangkap atas keterlibatan sabu. “Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat 91,54 gram diamankan dari kedua pelaku,”jelasnya, Rabu (11/5).
Baca Juga : Â Komitmen Berantas Narkoba di Kotim
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan *91,54 (sembilan puluh satu koma lima puluh empat) gram, 1 (satu) buah kotak Handphone Merk VIVO, 1 (satu) lembar Plastic warna hitam
Kemudian, 1 (satu) buah Potongan lakban Bening dan 2 (dua) Buah Handphone Merk VIVO warna biru muda dan Handphone Merk OPPO warna biru tua. Ungkapnya.
“Penangkapan kedua pelaku atas dasar laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas kedua pelaku. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil nengamankan kedua pelaku,”tegasnya.
Baca Juga : Â Komentar Tokoh Peduli Narkoba Kotim Terkait Maraknya Peredaran Narkoba
Semua barang bukti yang berhasil diamankan diakui milik pelaku. “Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post