kaltengtoday.com, Sampit – Diduga memiliki narkoba jenis sabu, 2 warga Kuala-kuayan diciduk polisi. Kedua pelaku diamankan pada Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ex sarpatim km 02 Rt.013 Rw.005 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Suwardi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Penangkapan kedua pelaku ini atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku ini. Kemudian, dilakukannlah penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,”jelasnya, Kamis (27/1).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
12 (duabelas) bungkus plastik kecil dan berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,29 (empat koma dua sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silfer, 1 (satu) buah mancis.
Baca Juga : Â Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
Kemudian, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, Uang berjumlah Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah), 1(satu) pak plastik klip kecil ukuran 3×5, 1(satu) pak plastik klip besar ukuran 8×5, 3 (tiga) buah sedotan plastik bentuk runcing, 1 (satu) buah toples kecil warna merah, 1 (satu) buah gunting warna putih dan 1 (satu) jilbab merk FLOW warna kuning. Paparnya.
Kedua pelaku yakni, DG (42) dan SN(52). Barang-barang ditemukan didalam kamar kedua pelaku diakui milik pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut. Tegasnya.
Baca Juga : Â Polres Kotim Amankan 1 Ons Sabu Dari 2 Tersangka
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post