kaltengtoday.com, Sampit – Gegara memiliki Narkotika jenis Sabu 15,25 gram, WD (19) gadis asal Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus berurusan dengan Polisi.
Dia ditangkap pada Selasa, 12 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tinjau Rt 028 Rw 009 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia membenarkan telah mengamankan wanita yang diduga pengedar narkoba ini. ”Diketahui perempuan tidak tamat SMP dan statusnya masih lajang ini diringkus saat melakukan transaksi dan pembelinya itu adalah Polisi yang melakukan penyamaran,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Rabu (13/7).
Baca Juga : Polres Kotim Musnahkan 74 Gram Sabu Dari 8 Tersangka
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15,52 (lima belas koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah putih, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna biru muda. Tambahnya.
Baca Juga : Polres Kotim Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkoba
Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post