Kalteng Today – Kapuas, – Satreskrim Polres Kapuas bekuk Candra Lion (39) seorang oknum satpam (security) salah Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit.
Warga Pulau Kaladan Rt.006 Desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng itu ditangkap Selasa(26/2021) sekitar pukul 12.30 WIB karena mengantongi 9 paket narkotika jenis sabu seberat 5, 05 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi Rabu (27/1/2021) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, pelaku tertangkap tangan di pos penjagaan Desa Musup dan dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka ditemukan 9 paket sabu dengan berat 5.05 gram di dalam plastik clip kecil.
Baca Juga :
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pemuda Kapuas Ini Ditangkap Polisi
Polisi Ringkus Pemadat Sekaligus Pengedar Sabu di Kabupaten Kapuas
Selain itu polisi juga mengamankan 3 plastik klip kecil,1 buah kotak permen merk mentos warna hijau,1 satu buah bong terbuat dari plastik merk PROF,1 buah pipet kaca,1 buah mancis,1 buah Hp Merk Oppo warna biru,1 buah Hp Merk Nokia 105 warna hitam,1 ember celana Tactical merk Blackhawk warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- dengan pecahan 6 lembar Rp. 50.000,-.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post