Kalteng Today – Palangka Raya – Dua orang pria berinisial TS (24) warga Jalan Meranti dan T(26) warga Jalan Kalimantan Palangka Raya diciduk oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada hari Senin (17/5) sore.
Keduanya berhasil diamankan di Jalan Meranti Kelurahan Pahandut atas informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah barak biru kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, dari tangan keduanya disita barang bukti sebanyak 8 paket sabu beserta alat isap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan dua buah smartphone.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.
Baca Juga : Dua Budak Sabu Kabupaten Gunung Mas Dicokok Polisi
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. [Red]
Discussion about this post