Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Satuan Resnarkoba Polres menangkap NN (42), warga Jalan Trans Kalimantan Km 3 Desa Anjir Mambulau Barat Rt.06 Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (21/9/2022) malam. NN ditangkap saat berada di rumah salah seorang warga desa setempat.
“Setelah kita mendapat informasi warga langsung tim Resnarkoba bergerak, setelah cukup bukti yang didapat langsung dilakukan pengeledahan dan berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 4,10 gram,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Jumat (23/9/2022).
Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan sebuah HP Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, satu lembar baju hem warna hitam dan uang tunai Rp750 ribu.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak di Pulau Mambulau Ini Ditangkap Polisi
Sebagai efek jera kepada pelaku NN dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya pastikan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas tidak ada ampun akan kita tindak tegas baik pengedar mau pun pemakai,” kata Subandi. (Red)
Discussion about this post