Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Narkotika dan Obat Obat Terlarang Polres Kapuas menciduk Pasangan suami dan istri (Pasutri), barak kontrakan pintu ke II milik Sugiman di Jalan BPP Gang Perikanan I RT. 19 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Rabu(26/8/2020),pukul 20:20 wib malam Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman mengatakan telah mengamankan Pasutri nama Rahmani alias Komeng(36), warga Jalan Sumber Rahayu RT/RW 011/002 Desa Sumber Rahayu Kecamatan Wanaraya dan Gita Octavina Putri alias Gita(25), warga Jalan Kenari 2 No. 558 RT/RW 006/000 Kel/Desa Selat Barat Kecamatan Selat.
“Kedua Pasutri ini kedapatan memiliki dan menguasai serta menyimpan diduga narkotika jenis sabu 3 Paket Kristal Bening diduga Sabu dengan berat bruto 0.85,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman di kantornya Jalan Pemuda, Kamis(27/8/2020).
Baca Juga : Bawa Sabu 5 Gram, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Jalan G Obos Palangka Raya
Suherman mengakui, dalam hasil pemeriksaan kedua pasutri ini, juga disamping mengedarkan juga sebagai pemakai .Karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah botol bong, satu buah korek Matches warna biru, satu bungkus Plastik klip kosong, satu pipet Kaca dan satu buah kotak/box kertas.
“Kita langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 144 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutup Suherman. [Djim-KT]
Discussion about this post